Muadi Segera Gantikan Almarhum Tarmidi

Muadi Segera Gantikan Almarhum Tarmidi

CIREBON – Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat ini dipastikan akan menggelar pelantikan anggota dewan baru hasil penggantian antar waktu terhadap H Tarmidi SE yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. 
\"ketua
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Cirebon, Sukaryadi. dok. Rakyat Cirebon 
Hal itu dikatakan langsung Ketua DPD Nasdem Kabupaten Cirebon, Sukaryadi SE kepada sejumlah awak media, Selasa (4/4) di Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon. Dikatakan 

Sukaryadi, sejauh ini pihaknya tidak menemukan kendala berarti dalam proses PAW anggota dewan tersebut. Walaupun, Sukaryadi masih menyebutkan satu hal yang sempat memperlambat proses pengajuan nama pengganti.

“Waktu itu lama keluarnya akta kematian saja. Kalau yang lainnya sudah tidak ada masalah baik itu di internal Nasdem, di DPRD sendiri dan juga di KPU,” tegas Sukaryadi.

Untuk penggantinya, Sukaryadi mengatakan nama Muadi yang akan menggantikan almarhum Tarmidi. Prosesnya, kata dia, tidak ada protes maupun keberatan dari pihak manapun. “Nama itu memang urutan kedua sehingga tidak jadi permasalahan,” tambahnya.

Disinggung mengenai waktu penggantian, Sukaryadi menyatakan pihaknya akan melayangkan surat terlebih dahulu kepada pimpinan dewan agar disiapkan waktu pelantikan.  

“Surat dari DPP maupun DPW juga sudah ada dan tinggal diserahkan kepada dewan untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur. Kalau itu semua sudah selesai, maka tinggal pelantikan saja. Mudah-mudahan, akhir bulan ini sudah ada pelantikan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, H Tarmidi SE, anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Daerah Pemilihan I menninggal dunia saat mengikuti kegiatan kunjungan kerja DPRD. Sesuai dengan aturan yang berlaku, jika terdapat dewan yang meninggal, maka akan terjadi penggantian antar waktu.

Proses PAW diserahkan kepada partai asal masing-masing sehingga dalam kasus meninggalnya Tarmidi, maka Nasdem yang berwenang karena merupakan partai asal. (yog)

Sumber: